Libur Pemilu Sudah di Tetapkan – Pemerintah meyakinkan 27 Juni lusa ialah libur nasional. Penetapan libur itu bersangkutan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
” Bab libur memanglah KPU menganjurkan biar ada satu libur pemilu. Bukan cuma di 171 daerah. Serta itu udah di setujui, ” papar Wiranto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2018).
Wiranto menuturkan pengesahan 27 Juni menjadi libur nasional itu selanjutnya dapat berlandaskan perpres. Perpres yang disebut dapat lekas disahkan.
” Pemerintah kelak ada pepresnya, ” kata Wiranto.
Kenapa membutuhkan libur nasional? Wiranto menuturkan libur dibutuhkan bersangkutan dengan mobilisasi massa.
” Alasannya dapat ada mobilisasi massa diluar 171 daerah. Berarti, kemungkinan kecil bila 171 daerah libur yang beda tdk libur. Baik organisasi swasta ataupun pemerintah, ” papar Wiranto.